Senin, 02 November 2009

everything about "pasar modal"

Pada pertama kali sejarah terjadinya pasar modal itu karena berdirinya Bursa Efek BATAVIA pada tahun 1912, dan setelah itu berdiri penerbitan Obligasi Pembangunan Inodonesia pada tahun 1950, kemudian pemerintah membuat pembentukan BAPEPAM pada tahun 1976, kemudian diterbitkan paket-paket Deregulasi pada tahun 1987/1988 dan kemudian diterbitkan UU no. 8 Pasar Modal pada tahun 1995.

A. Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal adalah tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dan para penanam modal ( investor).

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, pada pasal 1 angka 13 memberikan rumusan pengertian pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahana publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaiatan dengan efek.

Sesuai dengan rumusan pengertian tersebut, Undang-Undang Pasar Modal tidak memberikan suatu definisi tentang pasar modal secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari suatu pasar modal.

Sedangkan menurut Marzuki Usman dkk (1997 : 11) menyatakan bahwa secara teoritis pasar modal (capital market) didefinisikan sebagai perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta (private sectors).

Objek yang diperjualbelikan dalam di Pasar Modal atay disebut juga instrumen pasar modal adalah Efek, yaitu saham dan obligasi. Ada beberapa perbedaan antara saham dan obligasi:

Intrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yangbersifat hutang yang diwujudkan dalam bentuk oblikasi.

Adapun masing-masing jenis instrument psar modal dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Saham ( stock ) merupakan surat berhrga yang bersifat kepemilikan. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenaldengan nama DEVIDEN .

Pembagian modal menurut undang-undang terdiri dari:

v Modal dasar

v Modal ditempat

v Modal setor

v Saham dalam portepel

Kemudian jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain:

a- Dari segi cara peralihan.

- saham atas unjuk ( bearer stock )

- saham atas nama (registered stock )

b- Dari segi hak tagih.

- saham biasa ( common stock )

- saham ( preferred stock )

2. Obligasi ( bonds ), surat berharga obligasi merupakan instrument hutang bagi perusahaan yang hendak mempeeroleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon .

Obligasi dapat dilihat dari berbagai segi:

  1. Ditinjau dari segi peraliha.

- obligasi atas unjuk ( bearter bonds )

- obligasi atas nama ( registered bonds )

  1. Ditinjaudari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.

- obligasi dengan jaminan ( secured bonds )

- obligasi tanpa jaminan ( unsecured bonds )

  1. Ditijau dari penerbit.

- Obligasi dari pemerintah

- Obligasi dari swasta.

  1. Ditijau dari segi jatuh tempo.

- obligasi jangka pendek

- obligasi jangka menengah

- obligasi jangka panjang

B. Fungsi Pasar Modal

Menurut Munir Faudy (1996 : 11) suatu pasar modal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

1. Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif.

2. Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.

3. Mendorong terciptanya kesempatan berusaha sekaligus menciptakan kesempatan kerja.

4. Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi.

5. Memperkokoh beroperasinya mekanisme finansial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana “ open market operation” sewaktu-waktu diperlukan oleh bank sentral.

6. Menekan tingginya tingkat bunga menuju “rate” yang reasonable.

7. Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.

· Peranan Strategis pasar modal

1. Sumber Penghimpun Dana

2. Alternatif Iinvestasi Para Pemodal

3. Biaya Penghimpun Dana Relatif Rendah

4. Pasar Mendorong Perkembangan Ekonomi

C. Badan Pengawas Pasar Modal, Penyelengara, Penunjang dan Profesi Pasar Modal serta Lembaga Pemerintahan yang terkait.

1. Badan Pengawas Pasar Modal

a. Otoritas Pasar Modal, yaitu Dapertemen Keuangan yang dalam hal ini BAPEPAM

b. Lembaga Pemerintahan yang terkait, yakni Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM), Dapertemen Teknis, dan Dapertemen Kehakiman dan HAM

c. Lembaga-lembaga Swasta yang terkait

d. Pelaku Pasar Modal, yaitu emiten, Lembaga Penunjang dan Investasi.

2. Lembaga Penyelenggara Pasar modal

a. Bursa Efek

b. Lembaga Kliring dan Penjaminan

c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

3. Lembaga Penunjang Pasar Modal

a. Biro Administrasi Efek

b. Kustodian (Tempat Penitipan Harta)

c. Wali Amanat

4. Lembaga Profesi Pasar modal

a. Akuntan Publik

b. Notaris

c. Konsultan Hukum

d. Perusahaan Penilai

5. Lembaga Pemerintahan yang Terkait

a. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

b. Dapertemen Teknis

c. Dapertemen Kehakiman dan HAM

D. Para Pelaku Utama Pasar Modal

Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahan yang akan melakkan penjualan ( emiten ) dan pembeli atau pemodal ( investor ) masing-masing pemain mempunyai tujuan sendiri-sendiri..

Adapun para pemain utama terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:

  1. Emiten.

Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa.

Tujuan emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS

Tujuan melakukan emisi antara lain:

a. untuk memperluas usaha

b. untuk memperbaiki struktur modal

c. untuk mengadakan pengalihan pemegeng saham

  1. investor

investor adalah pemain kedua ,pemodal yang akan membeli atau menanamkam modalnya diperusahaan yang melakukan emisi.

Tujuan utama investor dalam pasar modalantara lain:

- memperoleh deviden

- kepemilikan perusahaan

- berdagang

  1. lembaga penunjang

disamping pemein utama dipasar modal , maka pemein lainnya yang turumempelancar proses transaksi perdagangan efek adalah adanya lembaga lain atau lembaga penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beropersinya pasar modal,sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.

E. Manfaat Pasar Modal

1. Pasar modal merupupakan wahana pealokasian dana efisien.

2. Pasar modal sebagai alternatif investasi

3. Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.

4. Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.

5. Peningkatan aktivitas ekonomi rasional dengan peredaran pasar modal.

E. PROSEDUR EMISI

Bagi perusahaan yang akan melakkan emisi baik saham maupun obligasi di paasar odal haruslah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan di pasar modal

Prosedur dan peryaratan emisi haruslah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan,mulai dari tahapan persiapan sampai berakhirnya emisi.

Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut:

  1. tahapan emisi
    1. tahap persiapan
    2. penyampaian letter of intent
    3. pernyampaian pernyataan pendaftaran
    4. evaluasi oleh BAPEPAN
    5. dengar pendapat terbuka

  1. persyaratan emisi

izin regesterasi dan listing diberikan oleh bapepan setelah itu memenuhi persyratan yang telah ditetapkan sebelunya. Setelah regesterasi di bapepan, emisi harus dibursa paling lambat 90 hari setel;ah izin regersterasi dikeluarkan.

F. PASAR PERDANA ( PRIMARI MARKET )

Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi,maka ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi.penawaran efek setelah pemberian izi emisi sampai dengan pencatatan di bursa di sebut pasar perdana.

Adapun tahapan-tahapan penawaran efek dipasar perdana sebagai berikut:

1. pengumuman dan pendistribusian prospectus

2. masa penawaran

3. masa penjatahan

4. masa pengembalian

5. penyerahan efek

6. pencatatan efek dibursa

7. pasar sekunder

DAFTAR PUSTAKA

· Rindjin,Ketut.2000.Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama

· Simorang,M Paulus.2008.Pengantar Pasar Modal.Jakarta:Mitra Wacana Media

· Sembel,Roy.1999.Rahasia Pohon Duit & Mesin Uang.Jakarta:PT Elex Media Komputindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar