Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan leasing adalah di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana piak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembeyaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 31/M/SK/2/74 dan nomor 30/Kpb/I/74 tanggal 7 Febuari 1974.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974. Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988), dengan keluarnya kebijaksanaan ini maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahu 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan
Kegiatan antar perusahaan leasing dapat berbeda. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease)
2. melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)
Ciri-ciri kedua kegiatan leasing tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
b. Dalam perjanjiansewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2. Kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan sebagi berikut:
a. Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b. Didalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi kedalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
1. Direct finance lease
Transaksi ini dikenal dengan nama true lease. Dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan supliernya. Oleh karena itu proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2. Sales and lease back
Dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee.
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
- Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
- Captive lessor
Merupakan perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
- Lease broker
Perusahaan ini hanya mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “ lease agrement”, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yng diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat-syarat pembayaran
5. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. biaya-biaya yang dikenakan
7. sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
8. dan lain-lainnya
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macm biaya. Antara perusahaan leasing biaya yang dibebankan terhadap lessee tidaklah sama.
Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari:
1. Biaya administrasi yang besarnya dihitubg per tahun.
2. Biaya materai untuk perjanjian
3. Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan
4. premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee haruslah langsung kepada lessor secara umum sebagai berikut:
1. Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan lessee lalu melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Kelengkapan dokumen tersebut antara lain:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
b. Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk perusahaan atau yayasan
c. KTP dan kartu keluargajika lessee berbentuk perseorangan
d. Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk perusahaan
e. Slip gaji dan bentuk penghasilan lainnya jika lessee berbentuk perseorangan
f. N.P.W.P (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
3. Jika dokumen sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lesor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4. Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara:
a. Penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali.
b. Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot)
c. Meneliti ke lokasi dimana lessee punya hubungan
5. Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yaitu:
a. Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu
b. Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan
c. Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor
6. Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lesse, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee.
7. Pihak Lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lessee dan lessor
8. Pihak Lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier
9. Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor
10. Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor
11. Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee
Sangsi-sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
1. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
2. Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis
3. Dikenakan denda sesuai perjanjian
4. Penyitaan barang yang dipegang oleh Lessee
Daftar Pustaka :
Ø Adhiprabawa, M.V. Manfaat transaksi lease dalam kaitannya dengan perlakuan akuntansi serta perpajakan, Kursus Leasing Angkatan IV, Departemen Keuangan, Jakarta, 1986
Ø Husnan, Suad,Manajemen Keuangan,Teori dan Penerapan. Yogyakarta; BPFE,1988.
Ø Keppres No. 61 Tahun 1988
Ø Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988
Ø Kasmir, S.E., M.M., Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar