Senin, 02 November 2009

Bank Syariah

Contoh kasus yang berhubungan dengan bank syariah :

1. Al Wadiah (simpanan)

Nisbah antara bank (shabibul maal) dengan deposan (mudharif) adalah 30% sebagai bonus untuk giro wadi’ah, 40% : 60% untuk simpanan tabungan, dan nisbah 45% s.d 55% untuk simpanan deposito.

Contoh :
Tuan Sukoco memiliki rekening giro wadi’ah di bank syariah dengan saldo rata-rata Rp. 800.000,00. Bonus yang diberikan oleh bank syariah adalah 30% dari saldo rata-rata minimal Rp. 500.000,00. Diketahui total giro pada bank syariah adalah Rp. 500.000.000,00 dan pendapatan bank dari giro wadi’ah adalah Rp. 20.000.000,00. Hitunglah bonus yang diterima oleh Tuan Sukoco!

Jawab :

Bonus yang diterima adalah :
(Rp. 800.000,00/Rp. 5.000.000.000,00) x Rp. 20.000.000,00 x 30% = Rp 9.600,00 (Sebelum dipotong pajak)


2. Pembiayaan dengan bagi hasil

Tuan Hayantum Nufus hendak melakukan usaha dengan modal Rp. 100.000.000,00 Menurut perkiraan, usaha tersebut akan mengahasilkan pendapatan Rp.20.000.000,00 per bulan. Modal disediakan seluruhnya oleh bank syariah. Perkiraan keuntungan benar. Bagaimana membagi keuntungannya? Keuntungan tersebut disisihkan terlebih dahulu Rp 8.000.000,00 untuk mengembalikan modal, misalnya sisa dibagi antara bank syariah dengan kesepakatan sebelumnya, yaitu 60% : 40%, sehingga bank mendapat keuntungan 60% x Rp. 12.000.000,00 = Rp 7.200.000,00 dan nasabah sebesar 40% x Rp 12.000.000,00 = Rp 4.800.000,00



3. Bai’al Murabahah

Tuan Antoni memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,00. Untuk membiayai pembelian mobil tersebut, bank syariah menginginkan keuntungan sebesar Rp 6.000.000,00 selama tiga tahun. Dengan demikian, harga yang harus dibayar Antoni adalah Rp 36.000.000,00. Jika Tuan Antoni setuju, maka setiap bulan ia harus membayar cicilan sebesar Rp 1.000.000,00 per bulan selama 3 tahun, yang didapat dari Rp. 3.600.000,00 dibagi 36 bulan.



4. Bai’as Salam

Mutaqin adalah seorang petani kentang. Dia hendak menana kentang, dan untuk itu ia membutuhkan dana sebesar Rp 100.000.000,00. Untuk memperoleh uang tersebut, Muttaqin menandatangani kontrak penyerahan kentang sejumlah 100 ton dengan harga Rp. 1.000,00/kg pada bank syariah selaku pemilik modal. Bank syariah menjual kentang itu kembali pada tingkat harga Rp. 1.200,00/kg. dengan demikian, bank syariah mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 120.000.000,00. Keuntungan bank syariah adalah Rp. 120.000.000,00 – Rp. 100.000.000,00 = Rp. 20.000.000,00



5. Bai’al Istishna

PT BOY mendapatkan order pembuatan sepatu seharga Rp50.000,000,00 Untuk itu, PT BOY mengajukan permohonan biaya kepada bank syariah. Harga sepatu di pasar adalah Rp75.000,00. PT BOY berjanji akan memberikan keuntungan kepada bank syariah per pasang senilai Rp5.000,00, sehingga harga sepatu yang disepkati oleh PT BOY dan bank adalah Rp70.000,00. keuntungan yang diperoleh bank adalah :

Rp. 50.000.000,00 x Rp 5.000,00 = Rp. 3.571.429,00
Rp. 70.000,00

Tentu bank syariah harus menyepakati terlenih dahulu, berapa lama uang akan dipergunakan, dan kapan uang tersebut dikembalikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar