Selasa, 30 Maret 2010

PERATURAN PERUSAHAAN

PERATURAN PERUSAHAAN

1. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan ?

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

2. Apa yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan (PP)?

Adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

3. Mengapa kewajiban memiliki Peraturan Perusahaan dilakukan secara bertahap?

Pada dasarnya kewajiban untuk memiliki Peraturan Perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi perusahaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).

4. Memuat apa sajakah ketentuan peraturan perusahaan tersebut ?

Memuat ketentuan sebagai berikut :
a. hak dan kewajiban Pengusaha
b. hak dan kewajiban Pekerja
c. syarat-syarat kerja
d. Tata tertib perusahaan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

5. Apa yang dimaksud dengan peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?

Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

6. Bagaimana cara pengusaha memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan ?

Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

F. KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (KKB)

1. Apa yang dimaksud dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)?

Adalah Kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

2. Siapakah yang berhak menyusun KKB ?

KKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja.

3. Berapa lamakah masa berlakunya KKB tersebut?

Masa berlakunya paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 1 tahun, dan harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerjanya.

4. Siapa sajakah yang berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam KKB tersebut?

Yang berkewajiban adalah pengusaha dan serikat pekerja termasuk para pekerja. Dalam satu perusahaan hanya dimungkinkan satu KKB maka kesepakatan kerja tersebut adalah mengikat semua pekerja, baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota serikat pekerja.

5. Memuat ketentuan mengenai apa sajakah KKB tersebut?

Memuat ketentuan sebagai berikut :
a. Hak dan kewajiban pengusaha
b. Hak dan kewajiban Serikat Pekerja serta Pekerja
c. Tata tertib perusahaan
d. Jangka waktu berlakunya KKB
e. Tanggal mulaina berlaku KKB
f. Tanda tangan para pihak pembuat KKB

6. Apa yang dimaksud salah satu pihak ingin mengadakan perubahan isi atau materi KKB?

Keinginan tersebut harus diajukan secara tertulis dengan argumentasi-argumentasi yang kuat antara pengusaha dan pekerja. Dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dan tidak terpisahkan dari KKB yang sedang berlaku. Bila disetujui oleh kedua belah pihak maka dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

7. Apa yang dimaksud dengan perbedaan pokok antara Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan Collective Bargaining (CB atau perundingan kolektif)?

CB didasarkan pada perundingan yang intinya atau pada dasarnya adalah adu kekuatan siapa yang kuat adalah pemenangnya.sedangkan KKB berdasarkan pada musyawarah untuk mufakat bukan adu kekuatan.

8. Apa kaitannya KKB dengan Demokrasi Pancasila?

KKB adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga memiliki kelebihan berupa :
a. Demokrasi perusahaan yang menuju kepada Demokrasi.
b. Peningkatan tanggung jawab Pekerja terhadap kemajuan perusahaan.
c. Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

KKB itu penting untuk menciptakan ketenangan bekerja dan ketenangan untuk berusaha, karena adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing yang disepakati secara sadar dan bersama-sama sesuai nilai-nilai Pancasila yang berkaitan erat dengan Demokrasi Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar