Selasa, 30 Maret 2010

MOGOK KERJA (MK)

MOGOK KERJA (MK)

1. Apa yang dimaksud dengan Mogok Kerja (MK) ?

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

2. Apa yang dimaksud dengan Mogok Kerja hanya dapat dilakukan di perusahaan yang bersangkutan saja?

Pada dasarnya mogok kerja hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan di satu perusahaan namun dapat pula di beberapa perusahaan dalam satu kelompok perusahaan.

Pakerja dan atau Serikat Pekerja dapat mengirimkan delegasi dalam jumlah terbatas kepada instalasi/organisasi/lembaga untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi.

3. Mogok Kerja yang bersifat Normatif, dibayarkan upahnya atau tidak?

Mogok Kerja Normatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibannya. Mogok kerja diluar alas an tersebut, pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja.

4. Apa yang dimaksud dengan mogok kerja hanya dapat dilakukan setelah memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah?

Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna menghindari terjadinya mogok kerja.
Pemberitahuan secara tertulis dan ditanda tangani oleh pengurus serikat pekerja yang akan melakukan mogok kerja. Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima dalam waktu 7 x 24 jam sebelum dilakukan mogok kerja.

5. Apa upaya-upaya dari pihak pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi mogok kerja ?

Upaya-upaya yang bersifat preventif dan educatif dilakukan oleh Pengusaha :
a. Adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran Serikat Pekerja
b. Adanya sifat tanggap terhadap keadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluargannya
c. Pekerja diperhatikan dengan lebih manusiawi dan diperlakukan sebagai mitra
d. Dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP
e. Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja

Adapun pekerja perlu melaksanakan hal-hal berikut :
a. pimpinan unit kerja FSPSI mampu mengembangkan komunikasi serta mampu memahami masalah yang dihadapi perusahaan
b. pekerja dituntut untuk dapat mengendalikan diri dan mampu mengembangkan musyawarah untuk mufakat sesuai HIP
c. pekerja tidak bersifat konfrontatif terhadap pengusaha dan menghindari diri dari perbuatan yang distruktif

6. Apa yang dimaksud dengan pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan, jika mogok kerja menuntut hak normative pekerja?

Tindakan pembalasan tersebut misalnya pemutusan hunungan kerja (PHK) atau tindakanlain yang merugikan hak dan kepentingan pekerja

7. Apa yang menyebabkan terjadinya mogok kerja oleh para pekerja?

a. mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisihan atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial
b. mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutanhak-hak pekerja yang bersifat normative atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar