Jumat, 20 November 2009

Akankah konfrontasi kebudayaan Indonesia-Malaysia merubah persaudaraan??

(kaitannya dengan hak cipta)

Memang tak dapat dipungkiri, Indonesia dan Malaysia adalah bangsa serumpun. Artinya Indonesia dan Malaysia merupakan bangsa yang memiliki kultur yang sama. Tapi!! apakah karena bangsa kita serumpun, maka Malaysia berhak mengklaim kebudayaan kita sebagai kebudayaannya juga??. Dalam hal ini jelas merupakan sebuah kesalahan. Tiap-tiap bangsa memiliki kebudayaan masing-masing yang merupakan ciri khas dari bangsa tersebut. Setiap kebudayaan yang dimiliki oleh suatu bangsa dapat menjadikan daya tarik tersendiri bagi bangsa tersebut.

Indonesia, bisa dibilang merupakan negeri yang memliki ratusan kebudayaan. Hampir di tiap-tiap provinsi di Indonesia memiliki kebudayaannya masing-masing. Walaupun Indonesia memiliki ratusan kebudayaan, bukan berarti bangsa lain berhak mengambil salah satu dari kebudayaan kita. Akhir-akhir ini sering kita dengar Malaysia mengakui kebudayaan kita berawal dari bangsanya. Bangsa malaysia mencoba mendaulat salah satu tarian kita, yaitu Tari Pendet. Hal ini jelas membuat masyarakat kita geram. Rasa persaudaraan yang telah kita jalin sekian lama dapat lenyap hanya karena kesalahan nila setitik. Malaysia mengaku tarian tersebut berasal dari negaranya, bahkan yang lebih parah lagi, tarian tersebut dimasukkan dalam promosi pariwisata Malaysia yang disiarkan oleh Discovery Channel, salah satu stasiun televisi terkenal dunia. Hal ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Malaysia. Reog Ponorogo, Batik, Angklung, Rendang, Lagu Rasa Sayange dan sebagainya juga pernah diakui mereka sebagai kebudayaannya. Apakah kita sebagai bangsa Indonesia hanya diam saja melihat satu-persatu kebudayaan kita direnggut oleh bangsa lain ?

Memang benar kita juga tidak memiliki sebuah bukti yang kuat di mata hukum bahwa kebudayaan tersebut berasal dari Indonesia. Namun, apabila kebudayaan tersebut sudah ada turun temurun dan bahkan telah diakui masyarakat dunia kebudayaan tersebut tidak perlu dibuktikan lagi keabsahannya. Di dalam Undang-Undang Perdata Nomor 19 Tahun 2002 mengenai hak cipta telah menjelaskan, “negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah, dan benda budaya nasional lainnya, negara juga memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, kareografi, tarian dan karya seni lainnya”. Jadi dengan demikian negara memiliki wewenang penuh bagi kebudayaan negaranya.

Beralih dari permasalahan perebutan kebudayaan, kita harus ingat bahwa bangsa Indonesia dan bangsa Malaysia merupakan bangsa serumpun. Walaupun terjadi konflik, kita harus tetap menjunjung tinggi rasa persaudaraan kita. Kita harus sadar emosi tidak akan menyelesaikan masalah bahkan hanya akan memperkeruh suasana. Ada baiknya permasalahan kebudayaan ini diselesaikan secara damai oleh kedua negara sehingga kejadian ini tidak menggangu hubungan antar negara. Kita sebagai bangsa Indonesia harus mulai berpikir secara rasional. Karena dengan berpikir secara rasional dapat menunjukkan bahwa negara kita adalah negara yang kuat, sehingga bangsa lain tidak akan berani kembali mengakui kebudayaan kita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar