Minggu, 13 Desember 2009

Manfaat Belajar Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dengan demikian jelas perdagangan memiliki kekuatan dalam badan hukum. Hal tersebut mampu menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam perdagangan, baik dalam bentuk penipuan, pemerasan, pelanggaran hak cipta, serta hal-hal lainnya yang dapat merugikan salah satu pihak dalam perdagangan.